Tanah termasuk harta kekayaan berupa benda yang tidak bergerak, artinya tidak bisa dipindahkan namun bisa dipindahtangankan dengan warisan, hibah, jual beli, wakaf, wasiat, tukar guling. Semua hak atas tanah mempunyai fungsi sosial (pasal 6 UU No.5 Tahun 1960 Tentang UU Pokok Agraria).Â
KEMBALI KE ARTIKEL