Mohon tunggu...
KOMENTAR
Humaniora Pilihan

Mengurus Sertifikat Tanah Perlu "Uji Kesabaran"

19 April 2018   17:23 Diperbarui: 19 April 2018   19:40 1245 0
Tanah termasuk harta kekayaan berupa benda yang tidak bergerak, artinya tidak bisa dipindahkan namun bisa dipindahtangankan dengan warisan, hibah, jual beli, wakaf, wasiat, tukar guling. Semua hak atas tanah mempunyai fungsi sosial (pasal 6 UU No.5 Tahun 1960 Tentang UU Pokok Agraria). 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun