Ketika kewajiban sudah dilaksanakan namun haknya tidak diberikan sebagaimana mestinya, sangat wajar bila menanyakan, mengurus, mengadukan hak itu ke orang/lembaga yang mempunyai kompetensi dengan “keadilan”. Siapa orang/lembaga yang berwenang ?. Pimpinan dimana orang yang kehilangan haknya itu bekerja, bila tidak bekerja lapornya berjenjang mulai dari RT sampai bupati, gubernur, dan presiden.
KEMBALI KE ARTIKEL