Komisi VIII DPR dan pemerintah telah sepakat ONH 2018 mengalami kenaikan sebesar 0,9 persen dari Rp 34.890.312,- menjadi Rp35.235.602,-. Menurut Menag Lukman Hakim Saifuddin ada tiga (3) faktor yang menyebabkan kenaikan ini yaitu: pertama kebijakan baru di pemerintah Saudi Arabia tentang berlakunya pajak pertambahan nilai (PPn) untuk semua barang dan jasa sebesar 5 %. Kedua kenaikan bahan bakar avtur dan tarif listrik, dan ketiga perubahan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika dan Saudi Riyal.
KEMBALI KE ARTIKEL