Tahun 1985 dinyatakan lulus tes CPNS di PTN dan Pemda (saat itu dimungkinkan karena waktu tes berbeda), namun tetap harus memilih satu tempat untuk mengabdi. Setelah mencari plus minus akhirnya menentukan pilihan tempat mengabdi di PTN dan untuk Pemda membuat surat pengunduran diri dengan hormat. Tahun 1986 baru menerima SK CPNS, yang secara kebetulan ditempatkan di Fakultas Hukum, tempat ketika kuliah . Di Fakultas Hukum oleh Ibu Wakil Dekan II (almh. Anggarini Hijraningsih, SH.,SU), memberi tugas di perpustakaan, mengingat di tempat lain tidak ada posisi yang cocok dengan ijasahnya.
KEMBALI KE ARTIKEL