Seperti yang kita ketahui lahan pekarangan adalah lahan kosong di sekitar rumah. Sedangkan berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian, pekarangan adalah lahan yang ada di sekitar rumah dengan batas pemilikan yang jelas (lahan boleh berpagar dan boleh tidak berpagar) serta menjadi tempat tumbuhnya berbagai jenis tanaman dan tempat memelihara berbagai jenis ternak dan ikan.
KEMBALI KE ARTIKEL