Perlindungan hak-hak ekonomi penyandang disabilitas adalah isu mendesak yang membutuhkan perhatian serius dari pemerintah dan masyarakat. Di Indonesia, hak-hak ini diatur dalam Pancasila dan Undang-Undang No. 8 Tahun 2016, namun implementasinya masih jauh dari optimal. Dalam kenyataan sehari-hari, penyandang disabilitas menghadapi diskriminasi, stigma sosial, dan keterbatasan akses terhadap layanan publik. Hal ini menunjukkan adanya ketimpangan antara idealisme hukum yang menjanjikan kesetaraan dan realitas yang masih membatasi partisipasi mereka dalam kehidupan ekonomi.
KEMBALI KE ARTIKEL