Upaya ini kami lakukan dalam rangka mengimplementasi amandemen uu dasar Negara republic Indonesia 1945 (UUD NRI 1945) Tahun2002 mengamanatkan perlindungan Negara terhadap warga Negara Indonesia untuk mendapatkan lingkungan mendapatkan lingkungan baik dan sehat tercantum dalam pasal 28 H yang berbunyi  setiap orang berhak hidup sejahtra lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
KEMBALI KE ARTIKEL