Al-Murabahah diambil dari bahasa arab Al-Ribh yang artinya keuntungan. Dalam bentuk wazan sebuah metode bentuk kata mufa'alat yang merupakan sebauh arti saling. Maka dari itu, menurut bahasa sesuatu yang memberi makna keuntungan.1 Sedangkan menurut istilah murabahah adalah suatu transaksi jual beli suatu barang dengan harga dan keuntungan yang telah disetujui oleh masing-masing kedua belah pihak. Transaksi dapat dilakukan antara uang dengan barang, atau barang dengan barang yang istilahnya disebut dengan barter dan uang dengan uang contohnya transaksi nilai mata uang rupiah dengan yen. Murabahah merupakan suatu transaksi jual beli dengan mengungkapkan harga awal dan keuntungan yang telah disetujui oleh dua belah pihak
KEMBALI KE ARTIKEL