STRP adalah Surat Tanda Registrasi Pekerja. Surat ini digunakan untuk beberapa sektor essensial dan kritikal selama masa PPKM Juli 2021. Selain itu, STRP juga digunakan untuk mobilisasi masyarakat umum untuk keluar masuk wilayah DKI Jakarta dengan keperluan mendesak seperti duka cita, menjenguk keluarga yang sakit. Nah, bagaimana sih mendapatkan STRP ini? Yuk simak cara dibawah ini :Â
KEMBALI KE ARTIKEL