Sertifikat tanah merupakan hal paling penting untuk menunjukkan sebuah keabsahan kepemilikan harta dalam bentuk tanah atau suatu bangunan. Lalu bagaimana jika sertifikat tersebut hilang atau terselip? Tak usah khawatir, kali ini penulis akan memaparkan cara mudah untuk mengurus sertifikat tanah yang hilang. Hal ini tercantum dalam Pasal 57 Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Langkah mengurus sertifikat tanah yang hilang adalah sebagai berikut :
KEMBALI KE ARTIKEL