Penetapan ini berdasarkan Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 316 Tahun 1959 pada tanggal 16 Desember 1959. Sejarah pendidikan di Indonesia tidak terlepas dari peran Ki Hajar Dewantara yang kini dijuluki sebagai Bapak Pendidikan Nasional. Atas jasanya, melalui surat keputusan presiden tahun 1959 itu, tanggal lahir Ki Hajar Dewantara ditetapkan menjadi Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas).
KEMBALI KE ARTIKEL