Penanganan gangguan jiwa sebenarnya merupakan tanggung jawab bersama pemerintah dan masyarakat berdasarkan UU No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan pasal 145. Menurut Konas Jiwa, 2013 jumlah rumah sakit jiwa (RSJ) di Indonesia masih sangat kurang dibandingkan dengan jumlah orang dengan gangguan jiwa yang meningkat setiap tahun. Sehingga bermunculan partisipasi masyarakat dengan membuat pusat reahabilitasi sakit jiwa, baik yang memang fokus ke rehabilitasi sakit jwa ataupun penderita narkoba.Â
KEMBALI KE ARTIKEL