Bandung- KKN merupakan kegiatan pelakasanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi dengan cara memberikan pengalaman dan berkerja kepada mahasiswa dalam meningkatkan pemberdayaan masyarakat. KKN juga menjadi mata kuliah wajib oleh perguruan tinggi untuk mahasiswa jenjang S-1. Program KKN juga berlandaskan berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Hal ini juga selaras dengan pasal 24 ayat 2 yakni: perguruan tinggi memiliki otonomi untuk sebagai pusat penyelenggaraan pendidikan tinggi, penelitian ilmiah, dan pengabdian masyarakat.
KEMBALI KE ARTIKEL