Usia zaman yang tidak lagi muda membuat manusia berpikir untuk terus memperbaiki diri, menerapkan hukum-hukum berdasarkan syariat yang ada. Tidak terkecuali koperasi yang juga dicetuskan menggunakan prinsip-prinsip syariat islam. Sriningsih, merupakan penggagas dari Tim Kuteks untuk mewujudkan Koperasi dengan "Prinsip Syariah
goes to Village" lewat program PKM 5 bidang tahun ini pada bidang pengabdian masyarakat. Masyarakat sasaran berada di Desa Lundo, Kec. Jakenan Kab. Pati.
KEMBALI KE ARTIKEL