Anas Urbaningrum kembali menjadi buah bibir setelah Mahkamah Agung mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali atas vonisnya menjadi 8 tahun penjara, wajib membayar denda Rp300.000.000 dan harus mengembalikan kerugian negara sebesar RP 57 miliar.
KEMBALI KE ARTIKEL