Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Menyoal Putusan Hukum Anas Urbaningrum oleh MA

3 Oktober 2020   11:26 Diperbarui: 3 Oktober 2020   12:11 315 1
Anas Urbaningrum kembali menjadi buah bibir setelah Mahkamah Agung  mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali atas vonisnya menjadi 8 tahun penjara, wajib membayar denda Rp300.000.000 dan harus mengembalikan kerugian negara sebesar  RP 57 miliar. 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun