Perang urat saraf antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Provinis DKI Jakarta soal Reklamasi Teluk Jakarta kian meruncing. Menteri Koordinator Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan telah mencabut Moratorium reklamasi Pulau di Pesisir Utara Jakarta Surat pencabutan moratorium oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Republik Indonesia bernomor S-78-001/02/Menko/Maritim/X/2017 ditujukan kepada Gubernur DKI Jakarta. Dalam surat tersebut juga tertulis bahwa ; Diharapkan agar Gubernur melakukan pengawasan sesuai dengan kewenangan agar pelaksanaan Reklamasi Pantai Utara Jakarta dapat berlangsung sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan.
KEMBALI KE ARTIKEL