M. Nazarudin dan Neneng Sri Wahyuni pernah ditahan Polda Metro Jaya terkait Pemalsuan dokumen yaitu surat bank guarantee Bank Syariah Mandiri Cabang Pekan Baru Riau dan surat asuransi Syariah Takafful Cabang Pekan Baru, Riau. Dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh pelapor Albert Panggabean atas nama Herman Heri. laporan tersebut tercatat dalam laporan No.LP/4212/R/XII/05/SPK. Kasus ini terjadi pada 2005. Nazaruddin dan Neneng dikenakan pasal 263 tentang pemalsuan dokumen. Keduanya kemudian ditahan di Polda Metro Jaya. Namun dengan kesaktian yang dimilikinya akhirnya Polda Metro Jaya membebaskan Nazarudin dengan alasan yang tidak jelas.