Pengabdian Kepada Masyarakat merupakan salah satu Tri Dharma Perguruan Tinggi setelah Pendidikan dan penelitian. Hal ini berdasarkan pada UU No. 20 Tahun 2003 dalam pasal 20 tentang Sistem Pendidikan Nasional (SISDIKNAS) dan berdasarkan pasal 24 SISDIKNAS yang menyatakan bahwa adanya otonomi oleh perguruan tinggi untuk mengelola sendiri lembaganya sebagai pusat penyelenggaraan Perguruan Tinggi, penelitian ilmiah dan pengabdian kepada masyarakat.
KEMBALI KE ARTIKEL