Dalam hirarki peraturan perundangan di Negara kita diatur bahwa jenis dan hiraki peraturan dan perundangan adalah sbb: a. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;         b. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;  c. Undang-Undang atau Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;   d. Peraturan Pemerintah;  e. Peraturan Presiden; f. Peraturan Daerah Provinsi; dan  g. Peraturan Daerah Kabupaten/ Kota (UU no 12 tahun 2011).