Mohon tunggu...
KOMENTAR
Catatan Pilihan

Menata Ulang Upaya Kesehatan di Indonesia

20 Juni 2014   13:51 Diperbarui: 20 Juni 2015   03:01 1453 0

Dalam hirarki peraturan perundangan di Negara kita diatur bahwa jenis dan hiraki peraturan dan perundangan adalah sbb:  a. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;          b. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;  c. Undang-Undang atau Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;    d. Peraturan Pemerintah;  e. Peraturan Presiden; f. Peraturan Daerah Provinsi; dan  g. Peraturan Daerah Kabupaten/ Kota (UU no 12 tahun 2011).

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun