Undang Undang (UU) bidang kesehatan pertama yang lahir pasca reformasi ialah UU no 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran. Lalu lima tahun 2004-2009 berjalan tenang, tiba tiba diakhir tahun 2009 saat DPR akan mengakhiri masa jabatannya, dalam waktu satu bulan lahir dua Undang Undang dibidang Kesehatan, yaitu UU no 36 tahun 2009 tentang Kesehatan (diundangkan 13 Oktober 2009) dan UU no 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit (diundangkan 28 Oktober 2009).