Mohon tunggu...
KOMENTAR
Kebijakan Pilihan

RSUD Kedepan: Jadi Birokrat atau Manajer Profesional?

10 Desember 2014   00:28 Diperbarui: 17 Juni 2015   15:40 560 1
Dengan dirubahnya Undang Undang Pemerintahan Daerah (UU Pemda) dari UU Pemda no 32 tahun 2004 menjadi UU Pemda no 23 tahun 2014, terdapat banyak perubahan antara lain yang mengatur Komponen Perangkat Daerah baik untuk Pemda Provinsi dan Pemda Kabupaten/Kota.
Salahsatu perubahan yang terjadi adalah pada komponen perangkat daerah yang menyangkut status Rumah Sakit Umum Daerah atau RSUD.

Berdasar atas UU Pemda no 32 tahun 2004 ditetapkan pada pasal 120 bahwa Perangkat daerah provinsi terdiri atas:  sekretariat daerah, sekretariat DPRD, dinas daerah, dan lembaga teknis daerah. Sedangkan Perangkat daerah kabupaten/kota terdiri atas: sekretariat daerah, sekretariat DPRD, dinas daerah, lembaga teknis daerah, kecamatan, dan kelurahan.

Lebih lanjut pada pasal 125 ayat (1) diatur bahwa Lembaga teknis daerah merupakan unsur pendukung tugas kepala daerah dalam penyusunan dan  pelaksanaan kebijakan daerah yang bersifat spesifik berbentuk badan, kantor, atau rumah sakit umum daerah.
Secara eksplisit pada pasal yang sama ayat (2) ditegaskan bahwa Badan, kantor atau rumah sakit umum daerah dipimpin oleh kepala badan,  kepala kantor, atau kepala rumah sakit umum daerah yang diangkat oleh kepala daerah dari pegawai negeri sipil yang memenuhi syarat atas  usul Sekretaris Daerah.
Jelas dari pasal 120 dan 125 diatas bahwa status RSUD adalah sebagai Lembaga Teknis Daerah yang merupakan unsur Pendukung tugas Kepala Daerah untuk hal bersifat spesifik.

Berdasar atas UU no 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit pada pasal 7 ditegaskan bahwa Rumah Sakit dapat didirikan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, atau swasta. Tetapi pada ayat berikutnya dinyatakan bahwa Rumah Sakit yang didirikan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah harus berbentuk Unit Pelaksana Teknis dari Instansi yang bertugas di bidang kesehatan, Instansi tertentu, atau Lembaga Teknis Daerah dengan  pengelolaan Badan Layanan Umum atau Badan Layanan Umum Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Sehingga UU Rumah Sakit yang bersifat khusus untuk kesehatan menegaskan kembali status RSUD sebagai lembaga teknis daerah, namun dengan  pola pengelolaan keuangannya memakai pola pengelolaan Badan layanan Umum (BLU).

Namun UU Pemda no 23 tahun 2014 merubah secara drastis status organisasi RSUD sebagai Perangkat Daerah.

Dalam UU Pemda no 23 tahun 2014 pasal 209 dinyatakan bahwa Perangkat Daerah Provinsi terdiri dari : sekretariat daerah; sekretariat DPRD;  inspektorat; dinas; dan badan.  Sedangkan pada pasal 210 menguraikan Perangkat daerah Kabupaten/Kota terdiri dari:  sekretariat daerah; sekretariat DPRD;  inspektorat;  dinas; badan; dan Kecamatan.

Pada pasal 217 dijelaskan bahwa Dinas dibentuk untuk melaksanakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
Pasal 219 yang mengatur Badan menyatakan bahwa Badan dibentuk untuk melaksanakan fungsi penunjang Urusan Pemerintahan yang menjadi  kewenangan Daerah meliputi:  perencanaan;  keuangan;   kepegawaian serta pendidikan dan pelatihan;  penelitian dan pengembangan; dan  fungsi lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Terlihat bahwa Lembaga Teknis Daerah hilang dari nomenklatur Perangkat Daerah Provinsi maupun Kabupeten/Kota. Juga status RSUD sebagai LTD yang ditetapkan pada UU Pemda 32/2004 menjadi hilang pada UU Pemda 23/2014. Jadi apa status RSUD di Daerah kedepan?

Alternatif  Organisasi RSUD

Beberapa alternatif yang ada ialah pertama, RSUD menjadi Unit Pelaksana Tehnis (UPT) dari Dinas kesehatan, kembali seperti dulu. Namun tampaknya pilihan ini akan ditolak oleh 550 RSUD di Indonesia. Karena sebagai LTD dengan keuangan pola BLU mereka sudah menikmati kemampuan untuk merencanakan dan mengelola keuangan dan kegiatannya sendiri. Bila RSUD kembali menjadi UPT Dinas maka perencanaan dan pengelolaan
keuangan akan kembali ke tangan Dinas Kesehatan lagi.

Alternatif kedua islah RSUD menjad Dinas RSUD sendiri dibawah Gubernur atau Bupati/Walikota, tetapi status ini akan bertentangan dengan bunyi  UU Pemda no 23/2014 pasal 217 yang menyatakan bahwa Dinas dibentuk untuk melaksanakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah. Jelas kwenangan otonomi kesehatan daerah (sebagai regulator dan Penanggung Jawab kesehatan daerah ) sepenuhnya harus menjadi tanggung jawab dari Dinas kesehatan.  Sedangkan status RSUD dan Puskesmas adalah hanya sebagai Operator kesehatan daerah.

Alternatif ketiga ialah menjadikan RSUD sebagai BLUD Otonom dibawah Pemda Provinsi atau Pemda Kabupaten/Kota, namun karena status ini tidak termasuk dalam nomenklatur Perangkat Daerah dalam UU Pemda maka jabatan Direktur RSUD TIDAK mempunyai eselonering lagi, dan murni sebagai pengelola BLUD RSUD, dengan kata lain menjadi Manajer Profesional.

Mau kemanakah organisasi RSUD di Indonesia, menjadi Birokrat dengan menjadi Dinas RSUD, atau UPT Dinkes, atau bentuk lain yang sejenis,  ataukah akan menjadi Manajer BLUD yang profesional sehingga pengelolaan RSUD kedepan bisa menjadi lebih baik dan mengedepankan pelayanan dan kepuasan pelanggannya?

UI Depok,
Mid Desember 2014

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun