Hakim memiliki julukan sebagai wakil Tuhan. Julukan tersebut muncul akibat peran seorang hakim dalam mencapai keadilan dengan memberikan sanksi hukum setimpal dengan apa yang telah diperbuat oleh seseorang. Selain menjalankan perannya, hakim memiliki tugas untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara. Dalam menjaga keselarasan antara peran dan tugas hakim ini, diperlukan indepedensi dan integritas hakim yang kuat sehingga putusan yang dihasilkan tidak ternodai. Apabila indepedensi atau integritas seorang hakim ternodai oleh pihak luar maka hal tersebut akan berdampak buruk terhadap sistem pengadilan.
KEMBALI KE ARTIKEL