Asas kewarganegaraan adalah pedoman dasar bagi suatu negara untuk menentukan warga negara yang menjadi warga negaranya. Setiap negara mempunyai kebebasan untuk menentukan asas kewarganegaraan yang hendak dipergunakannya. Di negara Indonesia, asas kewarganegaraan ditegaskan dalam penjelasan umum Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 . Didalam undang-undang tersebut dijelaskan bahwa warga negara Indonesia mengakui warga negaranya memiliki kewarganegaraan ganda.Â
KEMBALI KE ARTIKEL