Pada dasarnya pembangunan hukum nasional secara formal telah dimulai sejak Proklamasi Kemerdekaan RI, namun mengingat situasi clan kondisi pada saat itu, maka upaya pembangunan hukum belum terlaksana secara sistematis dan terencana karena pembangunan hukum diberi tempat sebagai sektor pembangunan, baru pada tahun 1974 sejak Pelita II *konsep pembangunan hukum secara menyeluruh mulai dilaksanakan, dernikian juga dilanjutkan setelah ada pengarahan dalam GBHN tahun 1993menjadikari hukum sebagai bidang tersendiri serta adanya visi tentang Sistem Hukum Nasional.
KEMBALI KE ARTIKEL