Menurut Fatwa DSN Nomor : 20/DSN-MUI/IX/2000 tentang pedoman pelaksanaan Investasi untuk Reksadana Syariah diartikan bahwa Reksadana Syariah adalah sebuah reksa dana yang sesuai dengan ketentuan-ketentuan dan juga prinsip syariah dalam Islam, jenis akad yang digunakan dalam reksa dana bisa berupa akad antara pemodal atau pemilik harta dengan manajer investasi sebagai wakilnya, maupun manajer investasi dengan pengguna investasi tersebut.
KEMBALI KE ARTIKEL