Akhir akhir ini banyak pro kontra terkait aturan 'Seragam Pakaian Adat bagi Anak Sekolah. Hal itu terjadi setelah Kemendikbudristek mengeluarkan peraturan no 50 tahun 2022. Kemudian
Kemendikbud menyerahkan aturan turunannya kepada pemerintah daerah masing masing untuk memutuskan masalah seragam pakaian adat ini.
KEMBALI KE ARTIKEL