Kementrian PAN-RB baru saja menerbitkan edaran tentang cuti dan mudik lebaran ASN. Dalam aturan Nomor 13/2022 juga disebutkan bahwa ASN dilarang menggunakan kendaraan dinas untuk mudik.
Hantu Pocong Lembang, Hiburan Siang di Jalan Macet!
7 bulan yang lalu
KEMBALI KE ARTIKEL