Sejak setahun lalu atau tepatnya sejak pandemi covid 19 masuk ke Indonesia, Pemerintah telah menetapkan sebuah aturan melalui Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 tahun 2020 yang berisi tentang penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid 19 di lingkungan Instansi Pemerintah.Â
KEMBALI KE ARTIKEL