Saat Presiden Donald Trump mengumumkan bahwa Indonesia telah di coret dari daftar Negara Berkembang sejak tanggal 10 Februari 2020 di sebuah kantor perwakilan dagang AS (USTR). Tentunya membuat publik bertanya-tanya perihal apa yang telah disampaikan oleh Presiden Amerika Serikat tersebut. Karena berdasarkan perhitungan Badan Pusat Statistik (BPS). Dimulai sejak tahun 2015 pertumbuhan ekonomi di Indonesia yaitu di level angka 4,88%, kemudian di tahun 2016 mengalami kenaikan hingga 5,03%, lalu di tahun 2017 mengalami peningkatan hingga 5,07%, dan di tahun 2018 juga mengalami kenaikan menjadi 5,17%, namun di tahun 2019 yang lalu pertumbuhan ekonomi mengalami penurunan menjadi 5,02%. Itu artinya bahwa pertumbuhan ekonomi saat ini belum cukup mumpuni bila dikatakan bahwa Indonesia sudah menjadi Negara Maju.
KEMBALI KE ARTIKEL