Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Usut Dugaan Korupsi Jagung Sampai Tuntas

11 Desember 2018   21:04 Diperbarui: 11 Desember 2018   21:20 307 0
Di saat pemerintah kita sedang berupaya sekuat tenaga menciptakan swasembada tangan, rupanya masih ada saja tangan-tangan durjana yang mencoba mengambil untung dengan cara tidak terpuji.

Laku lacur itu terendus di sudut paling Barat pulau Jawa, beberapa waktu lalu. Yakni ketika muncul berita mengenai Kepolisian subdirektorat III Tindak Pidana Korupsi (TIpikor) Direktorat Kiminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Banten yang sedang menyelidiki dugaan penyelewengan pada kegiatan penerapan budi daya jagung, program produktivitas, produksi dan mutu hasil tanaman pangan di bidang tanaman pangan, Dinas Pertanian (Distan) Provinsi Banten senilai Rp68,7 miliar lebih.

Sejumlah saksi sudah dimintai keterangan. Salah satunya adalah Kepala Bidang (Kabid) Tanaman Pangan, Distan Provinsi Banten Sobirin, dan Kepala seksi (Kasi) Serealia Bidang Tanaman Pangan Distan Provinsi Banten, Dadan Firdaus.

Selain itu, dokumen kontrak, berita acara serah terima barang, dan dokumen pembayaran juga diamankan sebagai barang bukti. Setelah cukup yakin, pada Oktober 2018, perkara itu statusnya ditingkatkan menjadi penyidikan. Informasi peningkatan status itu dibenarkan oleh Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Banten.

Pihak Kejaksaan Tinggi Banten juga mengakui sudah menerima tembusan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polda Banten. Dengan kata lain, penyidikan atas kasus itu sudah sangat serius.

Kasus dugaan korupsi ini sebenarnya ironis bila disandingkan dengan penghargaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Kementan beberapa waktu lalu. Karena di pusat terkesan bersih, sedangkan tikus masih bisa merajalela di daerah.

Selain itu, unsur yang lebih menyedihkan lagi adalah, untuk urusan perut rakyat atau pangan, masih saja jadi bancakan para tikus-tikus pengerat anggaran.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun