Mohon tunggu...
KOMENTAR
Humaniora

Primordial Absolutism [2]

19 Agustus 2010   10:32 Diperbarui: 26 Juni 2015   13:53 284 0
Pada tulisan sebelumnya, saya sudah mencoba merumuskan keadaan bagaimana Amerika Serikat membebaskan diri dari traditional absolutism, yang dalam hal itu adalah absolutism dari kungkungan kekuasaan terselubung kaum agamawan.

Bagaimana dengan Indonesia dahulu

Jika melihat sejarah Indonesia, perkembangan fisolofi social, politik dan ekonomi bergerak dari traditional absolutism yang disokong oleh feudalisme. Feudalisme yang dikembangkan oleh masyarakat asli Nusantara itu kemudian disusupi doktrin-doktrin maupun praktek-praktek yang dibawa oleh penjajah untuk melanggengkan kolonialisme mereka. Salah satu doktrin terpenting yang menguntungkan dan melanggengkan kolonialisme adalah doktrin domein verklaring yang dibuat oleh Pemerintah Belanda dan diterapkan di Hindia Belanda. Dengan doktrin domein verklaring itu, maka tanah-tanah yang orang Hindia Belanda tidak dapat membuktikan kepemilikannya menjadi Hak Negara, dalam hal ini hak Pemerintah Hindia Belanda.

Perpaduan antara feudalism dan kolonialisme itu tampaknya melahirkan faham baru yaitu elitism. Pemerintah kolonial bekerjasama dengan para raja-raja dan tuan tanah. Kedua belah pihak berkepentingan untuk melanggengkan kekuasaan masing-masing. Bagaimana hak dan kedudukan rakyat, baik sebagai kelompok maupun orang per orang terkesan menjadi tidak penting bagi kedua belah pihak.

Elitisme inilah yang diperangi oleh para pemikir Indonesia hingga melahirkan faham republicanism . Menurut Iseult Honohan, Republicanism berkepentingan untuk memungkinkan warga Negara yang saling tergantung [interdependent] untuk berunding dan menyadari kebersamaan sebagai sebuah bangsa, memajukan kepentingan setiap warganya dan melindungi hak-hak warga. Republicanism Indonesia didasarkan kepada prinsip-prinsip universal, tetapi sekaligus mencerminkan kristalisasi dari prinsip-prinsip local. Prinsip-prinsip universal yang diadopsi itu adalah ketuhanan dan kemanusiaan. Kristalisasi prinsip-prinsip local itu adalah prinsip persatuan Indonesia, prinsip musyawarah/perwakilan dan prinsip keadilan social Indonesia. Prinsip-prinsip itu dirumuskan dalam Pancasila yang menjadi dasar Negara Republik Indonesia.

Bagaimana di Indonesia Kini

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun