Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 14 Tahun 2014 tentang Kerja Sama Perguruan Tinggi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 253) dan  Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi yang memberikan hak kepada mahasiswa untuk mendapatkan kesempatan belajar sampai dengan 3 (tiga) semester di luar program studi dan/atau perguruan tinggi, maka salah satu upaya adalah diluncurkanlah program Transfer Kredit Internasional Tahun 2021 bagian dari program MBKM.Â
KEMBALI KE ARTIKEL