Bahkan, potensial melahirkan chaos politik berkelanjutan sebab ada jeda politik yang membuka ruang terjadinya kekosongan kekuasaan. Menunda pemilu, bukan berarti otomaticly memperpanjang masa jabatan presiden, DPR, dan DPD. Di situlah letak titik rawan yang bisa menimbulkan goncangan besar. Semua kepentingan politik potensial tarung bebas saling berkelahi berebut kekuasaan.
Secara normatif, menunda pemilu sebenarnya sangat mungkin dilakukan dan memiliki basis legitimasi hukum kuat. Misalnya, kasus menunda Pilkada serentak 2020 ke Desember karena alasan badai covid-19. Penundaan pemilu bisa dilakukan KPU karena alasan tertentu yang kemudian memunculkan istilah pemilu lanjutan dengan ketentuan yang cukup ketat.