Tahun 2016 orang tua (bapak) meninggal, rumah itu diberikan ke anak perempuannya. Karena memang sudah diberikan oleh anakperempuan ini diurus kepemilikannya atas nama sendiri. Menunggu hampir 5 tahun sertifikat sudah menjadi hak milik anak perempuan ini. Kenapa lama, karena menghindari pajak 0% harga jual tanah di bawah 300 jt tiap kepengurusan atas harta peninggalan dengan atas nama bapak.
KEMBALI KE ARTIKEL