Mohon tunggu...
KOMENTAR
Sosbud

Polemik Nasi Padang Non Halal

11 Juni 2022   14:23 Diperbarui: 11 Juni 2022   14:56 258 0
Penduduk Indonesia sudah pasti tidak asing lagi dengan makanan istimewa khas Minangkabau, Sumatera Barat yaitu Nasi Padang. Keistimewaan nasi padang sendiri juga sudah menghantarkan nama Kuliner Indonesia di kancah Internasional. Citra rasa yang kaya akan rempah Indonesia serta kelezatannya membuat nasi padang banyak digemari oleh masyarakat luas. Di samping itu, nasi padang pun kian melekat sebagai salah satu identitas budaya Indonesia oleh para turis lokal maupun turis mancanegara. Daya tarik yang tinggi dari berbagai aspek pada akhirnya membuat rumah makan nasi padang pun sangat mudah ditemukan di Indonesia.

Kontroversi terhangat baru-baru ini disebabkan karena munculnya rumah makan nasi padang di daerah Kelapa Gading, Jakarta Utara berlabel non-halal. Hal tersebut menuai beragam opini dari warganet maupun masyarakat setempat. Salah satu cuitan dari warganet mengkritik bahwa rumah makan padang tersebut sudah melampaui batas dan memohon agar tidak merusak identitas nasi padang yang pada dasarnya menggunakan daging halal. Namun, tak jarang yang mengkritik cuitan tersebut. Menurut warganet lainnya, keberadaan nasi padang tersebut tidak perlu diperdebatkan karena Indonesia sendiri memiliki beragam agama dan nasi padang juga tidak terikat atas hak paten apapun. Tokoh politik dan pemuka agama turut memberi pendapat mengenai kontroversi ini. Sebagian tokoh politik berpendapat bahwa kehadiran rumah makan nasi padang tesebut dapat menghilangkan unsur kebudayaan Minang atau nama restoran non-halal diharapkan tidak menggunakan label "Padang". Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria juga meminta para UKM agar dapat menyusun kreativitas ide bisnis tanpa melukai hati orang banyak. Pendakwah, Ustadz Hilmi Firdausi turut ikut berkomentar mengenai rumah makan nasi padang berlabel non-halal. Menurut-nya rumah makan nasi padang tersebut sudah tidak dapat di toleransi karena masakan padang sendiri teguh akan prinsip adat.

Keinginan para politisi dan pemuka agama nyatanya sudah terkabul sejak dua tahun silam. Pemprov DKI Jakarta melakukan pengecekan langsung ke lapangan melalui Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta. Pemiliki rumah makan nasi padang tersebut dipanggil Polsek Kelapa Gading dan diminta untuk segera menutup rumah makan tersebut untuk meredami kekecewaan dari banyak pihak. Pada akhirnya pemilik rumah makan nasi padang tersebut menyatakan tutup setelah beroperasi tiga bulan lamanya.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun