Anak-anak adalah orang yang membutuhkan kegembiraan, kasih sayang, kepedulian dan perilaku santun serta membutuhkan asupan-asupan gizi dalam tubuhnya agar bisa mengembangkan potensi yang ada pada diri anak. Menurut  Undang-Undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2002 pasal 1 ayat 1 tentang perlindungan anak menyatakan bahwa anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk juga yang masih di dalam kandungan.
KEMBALI KE ARTIKEL