Mohon tunggu...
KOMENTAR
Kebijakan

Larangan Menjual Rokok Ketengan

3 Januari 2023   15:46 Diperbarui: 3 Januari 2023   16:25 157 0
Seperti yang kita ketahui, rokok adalah produk yang paling di minati oleh bapak bapak bahkan anak muda sekalipun.,bahkan pada zaman sekarang anak dibawah umur sudah banyak yang mengkonsumsi rokok seperti anak SD dikarenakan kurangnya pengawasan orang tua dan guru. Diketahui, larangan penjualan rokok eceran ketengan sejalan dengan spirit di UU No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Dalam UU itu, dikatakan bahwa rokok tersebut menimbulkan kecanduan yang berdampak negatif baik bagi pengguna maupun lingkungan, itulah sebabnya untuk distribusinya dibatasi. 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun