Pasal 31 Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia 1945 menyatakan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan yang berkualitas. Namun hasil survey PISA tahun 2018 menunjukkan 60% sampai dengan 70% peserta didik Indonesia masih berada di bawah standar kemampuan minimum sains, matematika, dan membaca.Â
KEMBALI KE ARTIKEL