Indonesia akan menggelar pesta demokrasi pada tahun 2024 mendatang, belum apa-apa sudah ada isu miring yang santer berhembus mengenai penundaan Pemilu 2024. Isu yang sempat menimbulkan polemik di tengah masyarakat ini dibantah oleh pemerintah dengan meresmikan Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum 2024 melalui Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 pada tanggal 14 Juni 2022 lalu. Sesuai dengan amanat peraturan tersebut, Pemilu dilaksanakan secara efektif dan efisien dengan memperhatikan asas yang bersifat: Langsung, Umum, Bebas Rahasia, Jujur dan Adil (LUBER dan JURDIL).
KEMBALI KE ARTIKEL