Pendidikan adalah kewajiban yang harus dilaksanakan oleh sebuah negara. Tidak terkecuali di negara Indonesia.Setiap warga negara Indonesia memiliki hak untuk mendapatkan pendidikan. Negara Indonesia harus bisa menjamin bahwa setiap warga negara Indonesia mendapatkan pendidikan yang layak. Hal ini sebagaimana tertuang dalam UUD 1945 dalam pasal 28C ayat 1 dan Pasal 28E ayat 1 dan secara khusus di Pasal 31.Â
KEMBALI KE ARTIKEL