Mohon tunggu...
KOMENTAR
Money

Perbandingan Regulasi Gas Bumi Indonesia Dengan Beberapa Negara Eropa dan USA, Benarkah Kita Lebih Liberal dan Usulan Regulasi Gas Bumi Yang Sesuai Konstitusi Pasal 33 UUD 45

16 Juni 2014   01:03 Diperbarui: 20 Juni 2015   03:35 642 0
1.   Regulasi Gas Bumi di Eropa dan Amerika Serikat 2.   Perlukah Wilayah Jaringan Distribusi Gas Bumi Diperluas 3.   Bagaimana Regulasi Gas Bumi Indonesia Saat ini Yang Liberal 4.   Usulan Regulasi Gas Bumi Indonesia Sesuai  Konstitusi Pasal 33 UUD 45 1.Regulasi Gas Bumi di Eropa dan USA

Kegiatan usaha gas bumi, adalah merupakan jenis kegiatan prasarana umum (public utilities), yang didalamnya mengandung kegiatan yang tepat untuk dilaksanakan secara monopoli dan kegiatan kegiatan yang potensial untuk dikompetisikan. Oleh sebab itu dalam pelaksanaannya membutuhkan penerapan 2 paham ekonomi secara bersamaan, yaitu ekonomi regulasi (economic regulation) dan ekonomi liberal (economic liberalism), dengan tujuan untuk mengefisiensikan kegiatan usaha tersebut dan melindungi kepentingan masyarakat.

Di negara-negara liberal sekalipun, seperti Eropa dan Amerika, ekonomi regulasi tetap dipertahankan untuk kegiatan usaha yang terkait dengan prasarana umum. Sementara itu, jika dalam kegiatan prasarana umum tersebut, terdapat jenis kegiatan usaha yang potensial untuk dikompetisikan, barulah kegiatan tersebut diliberalisasi, namun dengan catatan bahwa masyarakatnya telah memiliki kekuatan menawar (bargaining power) atas komoditas yang akan diliberalisasi tersebut.

Kegiatan usaha penyediaan infrastruktur jaringan pipa gas atau kegiatan usaha pengangkutan gas melalui pipa, adalah merupakan kegiatan usaha yang bersifat monopoli alamiah (natural monopoly), sedangkan kegiatan pemasokan (supply) yang umumnya dilakukan oleh importer gas adalah merupakan kegiatan yang potensial untuk dikompetisikan

Commission for Energy Regulation, CER, (Komisi Regulasi Energi Negara Uni Eropa), menyatakan:

  • Ekonomi Regulasi diperlukan manakala kompetisi tidak memungkinkan atau tidak cukup untuk melindungi kepentingan rakyat
  • Hal ini sering terjadi dalam industri prasarana umum (public utilities) yang dampaknya langsung dirasakan oleh masyarakat luas seperti: jaringan pipa gas bumi, jaringan kabel listrik, jaringan kabel telpon dan jaringan pipa air minum.
  • Industri prasarana umum pada umumnya membutuhkan biaya yang besar dan beresiko tinggi sehingga menjadi lebih efisien apabila dilakukan oleh satu perusahaan saja pada suatu wilayah tertentu.
  • Oleh karena itulah, industri prasarana umum tersebut dikatakan sebagai kegiatan usaha yang bersifat monopoli alamiah. Dengan demikian Badan Usaha yang melakukan kegiatan transportasi gas diberi Izin Monopoli yang dikenal dengan istilah Exclusive Right
  • Monopoli alamiah memiliki potensi penyalahgunakan posisi dominan, apabila tidak diatur (regulated). Perusahaan dapat memaksimalkan keuntungan setinggi mungkin dengan menetapkan tarif atau harga di atas biaya yang sebenarnya.
  • Oleh karena itu di dalam Ekonomi Regulasi, keuntungan (IRR) Badan Usaha yang melakukan kegiatan usaha monopoli itu harus diatur atau ditetapkan oleg Regulator atau Pemerintah.
  • Dengan kata lain, Tarif Pengangkutan Gas Bumi, tidak ditetapkan oleh Badan Usaha tetapi oleh Regulator atau Pemerintah.

Monopoli Kegiatan Usaha Pengangkutan (Transportasi) Gas Melalui Pipa di Eropa

  • Didalam ilmu ekonomi, monopoli alamiah didefinisikan sebagai kegiatan industri yang membutuhkan biaya modal tetap (fixed capital) yang sangat besar, sehingga tidak akan menguntungkan bagi pemain kedua untuk masuk dan bersaing pada kegiatan tersebut.
  • Dengan demikian, kegiatan industri yang bersifat monopoli alamiah, apabila dilakukan oleh 2 pelaku atau lebih akan menyebabkan kegiatan tersebut menjadi tidak efisien
  • Kegiatan usaha pengangkutan gas bumi melalui pipa, adalah kegiatan usaha yang padat modal dan beresiko tinggi, oleh karena itu membutuhkan jaminan perlindungan usaha dari suatu negara atau pemerintah.
  • Negara-negara anggota Uni Eropa, meskipun dikenal sebagai negara terdepan dalam hal liberalisme, ternyata tidak mau meliberalisasi kegiatan usaha ini, bahkan secara histori badan usaha yang melakukan kegiatan ini dikukuhkan monopolinya melalui ijin monopoli yang dikenal sebagai Exlusive Right.
  • Dengan Exclusive Right ini, maka perusahaan lain tidak diperkenankan melakukan kegiatan yang sama di wilayah tersebut selain incumbent.
  • Penegasan monopoli terhadap kegiatan pengangkutan gas bumi melalui pipa, dinyatakan pada Pasal 22, Europe Gas Directive 2009/73/EC, dalam pasal tersebut dinyatakan bahwa perusahaan pengangkutan gas (transporter) diwajibkan menyampaikan perencanaan pengembangan jaringannya selama 10 tahun kedepan, dan pengembangan jaringan pipa oleh perusahaan lain baru diijinkan apabila perusahaan incumbent benar-benar tidak mampu melaksanakan pengembangan. Dengan demikian, ini menjadi bukti bahwa pengadaan infrastruktur jaringan pipa gas di negara-negara liberalpun, tidak pernah dikompetisikan atau diliberalisasi, tetapi justru secara legal diperlakukan secara monopoli
  • Beberapa contoh dibawah ini, menunjukkan monopoli jaringan pipa transmisi gas di beberapa negara Eropa

Apakah Di Eropa dan USA Jaringan Distribusi Gas Harus Terpisah dari Niaga Gas

  • Baik di Eropa maupun di USA sampai dengan saat ini (2014) tidak mengharuskan sebuah Perusahaan Distribusi Gas yang dikenal dengan istilah Local Gas Distribution Company (LDC) untuk memisihkan dirinya secara perusahaan (legal unbundling) menjadi perusahaan pengangkutan dan niaga. Yang dianjurkan adalah accounting atau functional unbundling agar LDC tersebut selain melakukan kegiatan niaga juga dapat melayani kegiatan pengangkutan gas milik orang atau entity lain.
  • Berikut skema regulasi di USA dan TURKI sebagai contoh yang membuktikan bahwa LDC boleh melakukan kegiatan penagngkutan dan niaga secara bersamaan.
KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun