Suara Perempuan Nusantara (SPN) dengan tegas menyampaikan kecaman terhadap tindakan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) yang telah melepaskan agen yang tertangkap dalam operasi tangkap tangan pada 24 Agustus 2024 di Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Tindakan ini tidak hanya menciptakan preseden buruk dalam penegakan hukum, tetapi juga bertentangan dengan slogan BP2MI, "Sikat Sindikat," yang seharusnya menjadi lambang dari komitmen tanpa kompromi BP2MI dalam memberantas sindikat perdagangan orang dan melindungi pekerja migran.
KEMBALI KE ARTIKEL