Dua dekade telah berlalu sejak Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PRT) pertama kali diusulkan pada tahun 2004. Namun, hingga kini, RUU yang diharapkan dapat memberikan perlindungan dan kesejahteraan bagi jutaan pekerja rumah tangga di Indonesia masih belum kunjung disahkan. Di tengah ketidakjelasan ini, Suara Perempuan Nusantara (SPN) ingin menyoroti beberapa kekurangan utama dari RUU tersebut, yang perlu segera dibenahi agar dapat memberikan perlindungan menyeluruh.
KEMBALI KE ARTIKEL