RUU Penyiaran 2024 yang sedang dibahas DPR menjadi sorotan tajam berbagai kalangan, termasuk Suara Perempuan Nusantara. RUU ini mengandung sejumlah pasal kontroversial yang berpotensi mengancam kebebasan pers, yang merupakan pilar utama demokrasi di Indonesia. Beberapa pasal dalam RUU ini tidak hanya bertentangan dengan UU Pers No. 40 Tahun 1999, tetapi juga mereduksi hak-hak jurnalis dan kebebasan berekspresi. Kami, Suara Perempuan Nusantara, dengan tegas menolak RUU Penyiaran 2024.
KEMBALI KE ARTIKEL