Mohon tunggu...
KOMENTAR
Pendidikan

Pelaksanaan PSSB dan Banyaknya Perusahaan yang Tetap Beroperasi

15 April 2020   13:56 Diperbarui: 15 April 2020   13:54 32 0
Pelaksanaan PSBB dan Banyaknya Perusahaan yang tetap beroperasi

malam ini berdiskusi dan mendapatkan update dari kawan-kawan Pengurus SP di tingkat perusahaan, cukup dikagetkan dengan banyaknya perusahaan yang masih tetap beroperasi di masa PSBB baik Kota maupun Kabupaten Bekasi, perusahaan-perusahaan yang bersiap diri untuk tetap beroperasi dengan mengantongi surat "keterangan/izin operasional dan mobilitas industri" yang dikeluarkan oleh Kementrian Perindustrian.

Berdasar keterangan pengurus SP di perusahaan, surat tersebut didapatkan dengan cukup mudah secara online dengan proses yang terbilang cepat. sejauh ini saya belum mendapatkan info apakah kementrian perindustrian dalam menerbitkan surat tersebut berkoordinasi dengan pemerintah daerah/dinas tenaga kerja atau gugus tugas penanganan Covid-19, jika tidak terjadi koordinasi ini tentu saja hal ini merupakan skema yang harus segera dilakukan tindakan korektif untuk mencapai tujuan dilaksanakannya PSBB.
Koordinasi sangat penting bagi petugas gugus tugas penanganan Covid-19 di lapangan untuk melakukan langkah antisipasi terhadap warga masyarakat di daerahnya.

dalam situasi PSBB untuk meredam penyebaran Covid-19, meskipun terdapat pengecualiaan bagi perusahaan di sektor tertentu, akan tetapi harus dilihat juga esensi produk yang dihasilkan apakah memang benar merupakan produk untuk pemenuhan kebutuhan masyarakat atau penanganan penyebaran Covid-19.

banyaknya perusahaan yang tetap beroperasi tentu tidak hanya cukup diawasi apakah perusahaan tersebut sudah mempunyai keterangan atau izin saja, akan tetapi perlu diawasi dan dilakukan penegakan hukum juga bagaimana tingkat kepatuhan perusahaan tadi memenuhi kewajiban lainnya apabila tetap beroperasi, semata-mata untuk memastikan perlindungan para pekerja, dan mengurangi penyebaran Covdi-19 di tempat kerja.

untuk hal ini setidaknya harusnya petugas gugus tugas penanganan Covid-19  melakukan pemeriksaan atau  sidak terhadap perusahaan yang beroperasi tadi, apakah misalnya perusahaan tersebut telah memenuhi persyaratan ketentuan pasal 8 Peraturan Gubernur Jawa Barat No.27 tahun 2020 mengenai pedoman PSBB, seperti tidak mempekerjakan pekerja dengan dengan penyakit penyerta, pekerja perempuan yang sedang hamil, atau pekerja yang berusia di atas 60 tahun; apakah perusahaan telah menerapkan protokol penanganan Covid 19, apakah perusahaan memberikan Vitamin atau Vaksin kepada para pekerja, atau hal sederhana lainnya apakah perusahaan telah memberikan Masker yang diwajibkan bagi semua orang di saat PSBB?

diskusi bersama pengurus SP di perusahaan sampai dengan pukul 23.00, selasa, 14 April 2020, 1 jam sebelum pelaksanaan PSBB di Kabupaten maupun Kota Bekasi didapatkan sebagian perusahaan yang telah membuat kebijakan untuk tidak mempekerjakan pekerja hamil di tempat kerja untuk kurun 14 hari ke depan, ada juga perusahaan yang telah menerapkan kebijakan ini sebulan yang lalu

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun