Cirebon (28/12/2021) - Pemerintah Daerah Kabupaten Cirebon mengeluarkan Surat Edaran Bupati Nomor 34 dan Surat Edaran Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon tanggal 19 Agustus 2021 yang berisi keputusan diperbolehkannya Pembelajaran Tatap Muka (PTM) untuk tingkatan SD dan SMP di Kabupaten Cirebon dengan syarat harus memenuhi sarana protokol kesehatan. Berlangsungnya PTM di tengah pandemi meningkatkan risiko terjadinya penularan COVID-19 pada warga sekolah. Terutama pada anak yang cenderung memiliki karakteristik bermain dan memiliki kesadaran kesehatan yang rendah. Diperlukan edukasi dan pengadaan fasilitas penunjang protokol kesehatan agar anak SD mau melakukan perubahan perilaku ke arah kesehatan.
KEMBALI KE ARTIKEL