Pada 7 Maret 2023, OJK telah memberikan sanksi Pembatalan Tanda Daftar dari OJK kepada tiga pihak, yaitu Nunu Nurdiyaman, Jenly Hendrawan, dan Kantor Akuntan Publik (KAP) Kosasih, Nurdiyaman, Mulyadi Tjahjo & Rekan (KNMT), melalui Keputusan Dewan Komisaris dengan nomor KEP-5/NB.1/2023, KEP-3/NB.1/2023, dan KEP-4/NB.1/2023 tanggal 24 Februari 2023. Sanksi tersebut dikenakan setelah dilakukan pemeriksaan terhadap AP dan KAP yang memberikan jasa audit atas Laporan Keuangan Tahunan PT Asuransi Adisarana Wanaartha atau Wanaartha Life (WAL) dari tahun 2014 s.d. 2019. Jenly Hendrawan dianggap tidak memenuhi persyaratan kompetensi dan pengetahuan yang dibutuhkan sebagai Akuntan Publik yang memberikan jasa di Sektor Jasa Keuangan sesuai Pasal 3 POJK 13 Tahun 2017 karena terlibat dalam pelanggaran yang dilakukan oleh AP Nunu Nurdiyaman.
KEMBALI KE ARTIKEL