Mohon tunggu...
KOMENTAR
Money

Exploring the Impact of Rising VAT Rate: Is It Necessary?

17 Juni 2022   19:00 Diperbarui: 17 Juni 2022   19:14 321 0
Pemerintah, melalui Kementerian Keuangan, resmi menaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi sebesar 11 persen per tanggal 1 April 2022. Tarif tersebut mengalami kenaikan sebesar 1 persen dibandingkan dengan tarif sebelumnya. Hal ini dilatar belakangi oleh penilaian pemerintah terhadap tarif PPN pada saat ini. Pemerintah menilai bahwa tarif PPN pada saat ini masih terlalu rendah dibandingkan dengan rata-rata tarif PPN global yang berada pada angka 15 persen. Keadaan tersebut tentunya akan mempersulit pemerintah untuk membangkitkan kondisi perekonomian Indonesia pada saat ini dan kondisi APBN yang sekarang telah membengkak akibat pandemi COVID-19. Oleh karena itu, pemerintah memutuskan untuk tidak menunda pemberlakuan tarif PPN baru. Melalui Pasal 7 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan atau yang biasa disingkat UU HPP, pemerintah telah berkomitmen meningkatkan tarif PPN menjadi sebesar 11 persen. Walaupun terkesan tiba-tiba, penyesuaian tarif ini telah cukup lama menjadi salah satu bagian dari konsolidasi fiskal dan reformasi perpajakan yang diagendakan oleh Kementerian Keuangan. 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun