Dalam pemilu yang diadakan pada tanggal 14 Februari 2024, baliho merupakan salah satu alat peraga kampanye yang banyak digunakan oleh para calon legislatif untuk mempublikasikan visi misinya kepada masyarakat. Namun, tak sedikit dari mereka yang tidak mengindahkan peraturan yang telah ditetapkan mengenai alat peraga kampanye, seperti halnya pada Pasal 102 ayat 1 UU No. 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum: “Pemasangan alat peraga Kampanye Pemilu oleh pelaksana Kampanye Pemilu dilaksanakan dengan mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan, dan keindahan kota atau kawasan setempat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.” Beberapa alat peraga kampanye masih dipasang di tempat-tempat yang tidak seharusnya seperti di pohon dan tiang listrik.
KEMBALI KE ARTIKEL