Sebelumnya perkenalkan terlebih dahulu saya laga yant alfaribi, Mahasiswa akuntansi tahun 2014 di Universitas Muhammadiyah Yogyakarta. Dalam artikel ini saya akan membahas sedikit tentang peraturan pemerintah mengenai penerapan rupiah di indonesia dan melihat efektifitas penerapan rupiah di indoenesia. Berdasarkan PERATURAN BANK INDONESIA (PBI) NOMOR 17/3/PBI/2015, dan UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7 TAHUN 2011 tentang kewajiban penggunaan rupiah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Peraturan ini bertolak belakang dengan salah satu prinsip PSAK (pernyataan standar akuntansi keuangan) no 10 tentang pengaruh perubahan kurs valuta asing.
KEMBALI KE ARTIKEL